Menuju konten utama

KPK Tahan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

"Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur."

KPK Tahan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo menyampaikan pernyataan usai penyerahan persyaratan administrasi pendaftaran pilkada di KPU Tulungagung, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - KPK menahan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo seusai pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

"SM (Syahri Mulyo), Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (10/6/2018) dilansir Antara.

Syahri menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 21.30 WIB setelah sebelumnya lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (6/6/2018) dini hari. Syahri keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 04.40 WIB.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun proses penanganan perkara itu sendiri," ujar Febri.

Sebelumnya sempat beredar video Syahri yang mengatakan dirinya adalah "korban politik", sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun Syahri yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung 2018-2023 bersama pasangannya Marwoto, meminta para pendukungnya untuk tetap memenangkan pasangan tersebut pada pemungutan suara 27 Juni 2018 nanti.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo.

Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga, setelah sebelumnya Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI JATIM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani