Menuju konten utama

Walhi Tolak Hadiri Undangan Rapat RUU Cipta Kerja dengan DPR

Walhi menilai RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.

Walhi Tolak Hadiri Undangan Rapat RUU Cipta Kerja dengan DPR
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak undangan DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang rencananya dilaksanakan pada hari ini Rabu (10/6/2020).

Awalnya Walhi diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk hadir bersama Guru Besar FH UI Ramdan Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf, dan Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM San Afri Awang. Undangan ke Walhi sendiri bernomor LG/06215/DPR RI/VI/2020 dengan agenda membahas materi lingkungan hidup dan kehutanan dalam RUU Cipta Kerja.

Namun, Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati mengaku lembaganya menolak hadir dalam rapat tersebut sekaligus menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan tersebut," kata perempuan yang akrab dipanggil Yaya dalam surat yang dikirim ke DPR, Rabu (10/6/2020) pagi.

Walhi menilai RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Walhi menilai RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yaya juga mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Pasalnya, muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara.

"Kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana," katanya.

Yaya juga melanjutkan bahwa selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, RUU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan junto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.

Berdasarkan alasan di atas, Walhi menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan.

"Untuk itu, DPR-RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto