Menuju konten utama

Baleg Setujui Sepuluh DIM di RUU Cipta Kerja Klaster UMKM

Baleg DPR RI menyetujui sepuluh DIM klaster Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) RUU Cipta Kerja diantaranya DIM 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, dan 105.

Baleg Setujui Sepuluh DIM di RUU Cipta Kerja Klaster UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri BPN Sofyan Djalil, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan surat presiden (surpres) tentang RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Badan Legislasi DPR RI kembali menyetujui sepuluh tambahan daftar inventaris masalah (DIM) dalam klaster Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) RUU Cipta Kerja, pada Kamis (4/6/2020) sore. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas.

Dalam draf DIM yang diterima wartawan Tirto, sepuluh DIM tersebut adalah 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, dan 105. Sepuluh DIM tersebut disetujui forum Baleg DPR RI dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan banyak fraksi.

Hari ini adalah hari kedua Baleg DPR RI membahas klaster UMKM RUU Cipta Kerja, khususnya materi Bab V (Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi) dan Bab VII (Dukungan Riset dan Inovasi).

Kemarin (3/6/2020), setidaknya ada sebelas DIM yang disetujui oleh forum Baleg DPR RI, yaitu 76, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 94, dan 95.

Namun, ada juga belasan DIM yang ditunda pembahasannya hingga rapat kerja pekan depan karena beberapa hal. Belasan DIM yang pembahasan ditunda adalah DIM 130 sampai 148 dan 146 sampai 152.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa usulan penundaan pembahasan DIM nomor 130 sampai 148 datang dari fraksinya. PPP menilai penundaan pembahasan karena DIM tersebut dibuat dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

"Perlu dikaji lebih mendalam. Ada beberapa yang lainnya perlu perbaikan redaksional. Ya diusahakan secepat mungkin, tapi pasti ada dinamika pembahasan ya," kata pria yang kerap disapa Awiek, Kamis (4/6/2020) sore.

Penundaan juga terjadi pada pembahasan DIM 146 hingga 152. Menurutnya penundaan ini perlu ada kajian lebih mendalam lagi karena terkait riset dan inovasi. Jadi tidak sekadar formalistas.

Awiek mengatakan pembahasan klaster UMKM di RUU Cipta Kerja ditargetkan bisa segera selesai dan akan terus ditayangkan secara terbuka ke publik.

"Pembahasan di masa reses ini sudah seizin pimpinan, ini juga sesuai peraturan perundangan, dan pembahasan di panja ini sangat terbuka, bisa diakses semua publik," katanya.

"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua termasuk SNI dan sertifikat halal," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Awiek, persyaratan pembuatan usaha juga akan menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah. Ia menambahkan dalam rapat sempat ada perdebatan saat pembahasan soal data tunggal UMKM.

"Ini supaya kita tahu data yang valid jumlahnya berapa, ini penting sekali supaya jika ada stimulus-stimulus dari pemerintah untuk membantu UMKM, ini bisa efektif," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat