Menuju konten utama

Pemerintah Tak Mau Nama RUU Cipta Kerja Diubah Lagi

Penamaan RUU Cipta Kerja ini diklaim sebagai wujud pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Pemerintah Tak Mau Nama RUU Cipta Kerja Diubah Lagi
Sejumlah polisi berpatroli di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Sekretaris Kemenko Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono tak sependapat dengan adanya usulan dari sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengubah nomenklatur Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut Susiwijono yang mewakili pemerintah, penamaan RUU Cipta Kerja ini sebagai wujud pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu yang ingin adanya perluasan lapangan pekerjaan yang diatur dalam undang-undang.

"Judul ini cerminkan tujuan utama RUU ini, dimana tujuannya adalah menciptakan memperluas lapangan kerja yang membutuhkan upaya dari beberapa aspek, mulai dari kemudahan dan perlindungan UMKM seperti [usulan] dari PDIP tadi, kemudian penciptaan ekosistem investasi, pemberian kemudahan berusaha, aspek ketenagakerjaan dan investasi," jelas Susiwijono saat rapat pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja dengan Baleg DPR RI, Rabu (20/5/2020).

Susiwijono meminta agar DPR RI melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan substansial dari RUU Cipta Kerja tersebut. Meski begitu, ia tetap membuka ruang bila ada penyesuaian nomenklatur dengan substansi yang disepakati selama masa pembahasan.

"Apabila terdapat beberapa substansi yang dirasa perlu disesuaikan judulnya, kami sangat terbuka," ucapnya.

Sementara itu Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas menyatakan DPR RI-Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. Apabila terdapat perubahan judul ke depan, dapat disesuaikan dengan isi RUU tersebut.

"Saya pikir sudah jelas ya, akhirnya Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan batang tubuh dengan judul RUU Cipta Kerja jika nanti akan diubah," kata Supratman.

Sebelumnnya, terdapat lima fraksi DPR RI yang ingin adanya perubahan pada judul atau nama RUU Cipta Kerja. Lima fraksi tersebut adalah fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PPP.

Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU tersebut kembali menjadi Cipta Lapangan Kerja, sementara itu Fraksi NasDem mengusulkan perubahan judul menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.

Selanjutnya, Fraksi PKS menginginkan perubahan judul RUU menjadi Penyediaan Lapangan Kerja, Fraksi PPP mengusulkan menjadi RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha sedangkan Fraksi PDIP mengusulkan menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.

Baca juga artikel terkait RUU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto