tirto.id - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengakui pemerintah sudah membahas rancangan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja jauh saat beleid itu masih dibahas di DPR RI. Susi bilang hal ini dilakukan sebagai persiapan agar penyelesaian peraturan pelaksana bisa lebih cepat setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR.
“Amanat peraturan pelaksana harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Waktu sangat singkat. Harus kami kejar sama-sama hanya waktu 3 bulan. Kami di internal pemerintah kami siapkan rancangan peraturan pelaksana waktu itu sebenarnya pararel dengan pembahasan UU Cipta Kerja sendiri,” ucap Susi dalam acara ngobrol@tempo, Jumat (20/11/2020).
Susi mengatakan pembahasan peraturan pelaksana yang dilakukan sebelum UU Cipta Kerja disahkan sudah disiapkan oleh sekitar 30 Kementerian/Lembaga. Mereka ditugasi menyiapkan substansi dan materi. Dari 31 KL, sekitar 19 di antaranya ditunjuk jadi penanggung jawab atas 40 PP dari total 44 peraturan pelaksana yang harus rampung setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Persiapan ini menurutnya terjawab saat Presiden Joko Widodo memberi target agar peraturan pelaksana bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat yakni 3 bulan. Dengan demikian, ia optimistis rancangan peraturan pelaksana ini bisa rampung sesuai target presiden.
“Saat presiden sampaikan agar ini segera diselesaikan, kami sudah sangat siap materi substansi sudah sangat lama disiapkan dengan KL dan stakeholder terkait dengan teman-teman asosiasi usaha serikat kerja pelaku bisnis,” ucap Susi.
Meski rancangan peraturan pelaksana sudah dibahas lebih awal, tapi Susi memastikan pemerintah tetap akan menerima masukan masyarakat. Baik secara daring maupun tatap muka yang akan diarahkan pada tim khusus bentukan pemerintah untuk memfasilitasi klarifikasi dan diskusi seputar UU Cipta Kerja.
UU No. 11/2020 yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja sempat bermasalah selama penyusunan dan pengesahannya. Penyusunan dilakukan dengan rapat marathon di luar DPR dan mencangkup lobi-lobi pemerintah pusat kepada DPR.
Pada pengesahannya pun UU Cipta Kerja disahkan tanpa dokumen final. Hingga diteken Presiden Joko Widodo setidaknya ada 6 naskah dengan jumlah halaman berbeda termasuk perubahan isi ayat, tanda baca, dan diksi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz