Menuju konten utama

Walhi Desak Jokowi Cabut Limbah Batu Bara & Sawit Dari Daftar NonB3

Mengeluarkan limbah batu bara, sawit, peleburan besi hingga nikel dari daftar bahan beracun dan berbahaya (B3) ancam keselamatan masyarakat.

Walhi Desak Jokowi Cabut Limbah Batu Bara & Sawit Dari Daftar NonB3
Seorang anak kecil bermain di jalan perkampungan yang tergenang banjir berwarna merah di Jenggot, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (6/2/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan PP 22/2021 yang mengeluarkan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dari daftar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

PP 22 tahun 2021 adalah turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam lampiran XIV, sejumlah limbah B3 diubah jadi non-B3 antara lain FABA, spent bleach earth (SBE) dari industri minyak nabati seperti sawit, slag peleburan besi, slag peleburan nikel, dan sebagainya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdalih tidak semua FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3. Hanya FABA yang dihasilkan dari sistem pulverized coal (PC) boiler atau pembakaran batu bara dengan bejana tertutup saja yang dipetieskan dari daftar B3. Selain itu, limbah abu sisa pembakaran batu bara tetap masuk B3. KLHK beralasan limbah dari sistem PC dikeluarkan untuk dimanfaatkan produk turunan seperti bahan baku semen, aspal dan batu bata.

Alasan KLHK tetap tidak bisa diterima. Menurut Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional Walhi, Dwi Sawung pemanfaatan tidak bisa asal-asalan. Harus didahului uji karakteristik yang sangat khusus sesuai PP 101/2014.

Jika uji karakteristik dilewatkan, dampaknya bisa ke mana-mana, salah satunya mengancam keselamatan masyarakat. Apalagi dilihat rekam jejak pengawasan pemerintah yang longgar terhadap limbah ini, Walhi sangat meragukan komitmen mereka.

Longgarnya pengawasan itu terlihat dari sejumlah kasus. Misalnya pembuangan limbah FABA dan SBE di Panau, Sulawesi Tengah. Akibatnya dirasakan masyarakat, ada yang mengalami gangguan pernapasan bahkan meninggal dunia. Contoh lain, di Kalimantan Tengah. Pembuangan limbah minyak kepala sawit menyebabkan ikan mati dan masyarakat mengalami gatal-gatal.

"Pengubahan limbah-limbah B3 menjadi limbah non-B3 secara keseluruhan tanpa melalui uji karakteristik setiap sumber limbah spesifik, menunjukkan pemerintah telah bertindak secara sembrono dan membebankan risiko kesehatan di pundak masyarakat," kata Dwi Sawung, Minggu (14/3/2021).

Baca juga artikel terkait LIMBAH B3 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali