Menuju konten utama

Pemanggilan Aktivis Buruh karena Demo Dinilai Diskriminatif

Polisi memanggil aktivis serikat buruh dengan alasan melanggar protokol kesehatan. Pengacara menilai ini diskriminatif.

Pemanggilan Aktivis Buruh karena Demo Dinilai Diskriminatif
Ratusan peserta aksi buruh, mahasiswa, dan pelajar yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan aksi Hari Pelajar Internasional di depan Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa, (17/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos bakal diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Nining bakal diperiksa pada 15 Maret mendatang lewat surat pemanggilan Nomor: B/6148/III.Res.1.24/2021/Ditreskrimum bertanggal 10 Maret.

Nining disangka melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dianggap memicu kerumunan dalam demonstrasi Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret lalu.

Dalam aksi tersebut KASBI bersama beberapa organisasi lain menyerukan agar buruh perempuan tetap berjuang dan melawan berbagai kebijakan yang menindas. Dalam keterangan resmi mereka menuntut: berikan hak dan lindungi buruh perempuan; setop diskriminasi; hentikan pelecehan seksual; hingga sahkan Rancangan Undang-undang Penghapus Kekerasan Seksual (PUU PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pemanggilan Nining ganjil. Tak cukup alasan bagi polisi untuk memanggilnya dengan alasan melanggar UU Karantina Kesehatan karena dalam pasal 93 disebutkan bahwa seseorang dapat dihukum jika perbuatannya "menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat." Harus ada bukti bahwa demonstrasi yang dipimpin Nining mengakibatkan itu.

"Itu namanya delik materil, bukan formil. Kalau formil sudah bisa dipidana jika dilakukan, tidak perlu ada akibat," kata Asfin kepada reporter Tirto, Jumat (12/3/2021).

Ia juga bilang Nining tak bisa dipanggil karena pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tak dikenal dalam UU Karantina Kesehatan. Jenis pembatasan sosial yang dikenal di peraturan itu adalah karantina rumah sakit, rumah, wilayah, dan PSBB.

Di luar soal legal, menurutnya pemanggilan tersebut diskriminatif. Di satu sisi Nining dipanggil, tapi di sisi lain Presiden Jokowi yang juga memicu kerumunan saat berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu diabaikan. "Jika laporan Nining dilanjutkan, maka laporan Jokowi juga dilanjutkan," katanya.

Lebih lanjut, mengingat yang dipanggil adalah aktivis buruh yang beroposisi terhadap pemerintah, Asfin memandang kasus ini sebagai bukti bahwa indeks demokrasi Indonesia di bawah Jokowi memang terus memburuk sebagaimana ditunjukkan sejumlah lembaga. Ia menduga pemolisian semacam ini merupakan upaya aparat untuk membungkam suara oposisi.

Demonstrasi KASBI berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan pukul 10-12. Lantas mereka menuju Istana Negara, tapi aparat mengadang di kawasan Patung Kuda. Massa hanya diperkenankan beraksi di Taman Monas.

Kegiatan itu semestinya selesai pukul 17, namun polisi membubarkan demonstran 90 menit sebelumnya.

Menanggapi pemanggilan sang ketua, Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno mengagakan mereka, perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berencana melakukan rapat pendalaman materi. Selain itu mereka juga hendak "audiensi dengan Kapolda [Metro Jaya] dan jajarannya terkait pemanggilan tersebut." Rencana audiensi pada Rabu, 17 Maret.

Ia sepakat dengan Asfin, bahwa ini adalah upaya pembungkaman atas nama karantina kesehatan. Oleh karena itu ia mengajak seluruh jaringan federasi serikat buruh seluruh dunia atau World Federation of Trade Unions (WFTU) di berbagai negara dan seluruh organisasi sekawan untuk bersolidaritas menolak pembungkaman kebebasan menyampaikan aspirasi di muka umum, represivitas, kriminalisasi, dan bersama menyuarakan tuntutan-tuntutan KASBI.

Polisi: Pemberitahuan Tak Sesuai

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan salah satu alasan mereka memanggil Nining karena tidak sesuainya lokasi demonstrasi. Dalam surat pemberitahuan ke polisi, disebutkan demo akan dilaksanakan di depan Gedung DPR RI.

"Ternyata mereka arahnya tidak ke sana, tapi ke Istana atau Patung Kuda," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Sementara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diperkirakan diikuti 300an orang itu terjadi saat long march ke Istana Merdeka. "Akan kami klarifikasi hari Senin," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan & Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan & Adi Briantika
Penulis: Riyan Setiawan & Adi Briantika
Editor: Rio Apinino