Menuju konten utama

Kerumunan KLB Demokrat, Wiku: Akan Disanksi Jika Ada Pelanggaran

KLB Demokrat di Deli Serdang menyebabkan kerumunan, tidak menerapkan jaga jarak dalam pengaturan tempat duduk dan tidak ada izin keramaian dari polisi.

Kerumunan KLB Demokrat, Wiku: Akan Disanksi Jika Ada Pelanggaran
Sejumlah petinggi Partai Demokrat mulai berdatangan ke lokasi acara Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

tirto.id - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti yang terjadi pada Kongkres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dapat dijatuhi sanksi bila terbukti ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Jika terdapat pelanggaran tentunnya akan ada sanksi yang dijatuhkan. Namun perlu diingat penindakan terhadap kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di tengah pemberlakuan PPKM mikro termasuk juga upaya tracing merupakan kewenangan satgas di setiap daerah," kata Wiku, Jumat (12/3/2021).

Ia meminta kepada semua untuk terus disiplin mematuhui protokol kesehatan sebab pandemi COVID-19 belum berakhir.

KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatra Utara pada 5 Maret lalu menghadirkan banyak sekali orang sehingga mengakibatkan kerumunan yang tak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pada saat kongres, pengaturan duduk peserta di sebuah ruangan tertutup relatif dekat. Tak hanya itu, massa yang berada di lokasi KLB di sekitar The Hill Hotel and Resort juga sempat bentrok.

Sempat diancam dibubarkan oleh berbagai otoritas terkait, juga tak mendapatkan izin keramaian, sampai acara selesai dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai ketua umum tidak ada tindakan tegas dari aparat.

Salah satu pihak yang menyatakan KLB Partai Demokrat harus dibubarkan karena memicu kerumunan adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. "Tidak diperbolehkannya kerumunan massa itu sesuai instruksi presiden. Jadi kalau benar ada kerumunan massa, ya, harus dibubarkan," kata Edy pada hari pelaksanaan KLB, seperti dilansir Antara.

Inpres yang Edy maksud adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Sementara Polri, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan tak mengeluarkan izin keramaian untuk KLB Partai Demokrat.

"Ya, Polri tidak mengeluarkan izin," kata Argo masih dilansir Antara.

Alih-alih menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum, Polri malah bilang akan memantau masalah internal Partai Demokrat.

"Polri senantiasa memantau permasalahan internal Partai Demokrat. Apabila ini berdampak pada situasi kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (8/3/2021).

Baca juga artikel terkait KLB DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri