tirto.id - Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin, dihadirkan menjadi saksi sidang dugaan korupsi terdakwa Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025).
Iswar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang semasa wali kota dijabat Mbak Ita.
Dalam persidangan, Iswar awalnya ditanya mengenai identitas hingga status pekerjaan. Iswar tidak menyebut secara gamblang posisinya saat ini sebagai Wakil Wali Kota Semarang.
"Sekarang sudah swasta. PNS dulunya. Pensiunan PNS Sekda," sebut Iswar saat dicecar Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Iswar kemudian diambil sumpah dengan cara Islam sesuai agamanya. Hingga berita ini diterbitkan, Iswar masih menunggu giliran ditanya lantaran ada dua saksi lain yang diperiksa lebih dulu.
Nama Iswar sebenarnya sudah sering disebut dalam persidangan. Salah satunya disebut dalam sidang pembuktian dakwaan ketiga Mbak Ita dan Alwin tentang pengondisian proyek penunjukan langsung.
Pada sidang Senin (28/4/2025), Alwin menyinggung keterlibatan Iswar dalam rapat non-formal di ruang kerja Alwin di DPRD Jawa Tengah. Saat itu Alwin merupakan Ketua Komisi D.
Rapat tersebut membahas rencana bagi-bagi proyek penunjukan langsung di Kota Semarang senilai Rp16 miliar kepada kontraktor yang tergabung dalam asosiasi Gapensi.
"Yang pertemuan di kantor DPRD itu ada Pak Eko (Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang) dan Pak Suroto (Camat Genuk), ada saya, Pak Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang), dan Pak Iswar," tegas Alwin kala itu.
Namun, saksi-saksi di persidangan memberi keterangan berbeda. Eko Yuniarto hingga Suroto menyebut pertemuan di ruang kerja Alwin tidak diikuti Iswar.
Selain itu, Iswar beberapa kali disebut dalam sidang pembuktian dakwaan pertama tentang pengondisian proyek pengadaan meja-kursi sekolah senilai Rp20 miliar di Kota Semarang.
Alwin mengeklaim pernah berkoordinasi dengan Iswar saat awal-awal merencanakan pengadaan meja kursi. Alwin mengatakan pernah ingin menghubungkan rekanan dengan dinas yang membidangi pekerjaaan. Karena Alwin tidak mengenal pejabat dinas, maka ia meminta bantuan Iswar.
"Awalnya saya teruskan ke Pak Sekda, Pak Iswar Aminudin. Kemudian Pak Iswar mengarahkan ke Pak Ahsan, terus saya diperkenalkan dengan Pak Ahsan," ujar Alwin dalam sidang Jumat (16/5/2025) lalu.
Sisi lain, Iswar bahkan pernah dihadirkan menjadi saksi sidang perkaranya Rachmat Utama Djangkar, terdakwa penyuap Mbak Ita dan Alwin. Namun, kehadirannya luput dari sorotan media.
Dalam rangkaian kasus ini, Alwin dan Mbak Ita didakwa melakukan korupsi dengan tiga modus berbeda. Keduanya didakwa menerima keuntungan di luar pendapatan resmi sekitar Rp9 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































