Menuju konten utama

Wakapolda DIY: Klitih Tak Bisa Selesai Hanya dengan Penegakan Hukum

Wakapolda DIY sebut kasus klitih selama 2021 tercatat sebanyak 58 kasus dengan jumlah pelaku mencapai 102 orang.

Wakapolda DIY: Klitih Tak Bisa Selesai Hanya dengan Penegakan Hukum
Ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan aksi di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol R. Slamet Santoso mengakui kasus "klitih" atau kejahatan jalanan yang terus terjadi di provinsi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan upaya penegakan hukum.

“Memang klitih ini kita harus selesaikan secara komprehensif, tidak bisa hanya dengan penegakan hukum," kata Slamet Santoso saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 di Yogyakarta, Rabu (29/12/2021).

Slamet menuturkan kasus klitih atau kejahatan jalanan selama 2021 tercatat sebanyak 58 kasus dengan jumlah pelaku mencapai 102 orang. Jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebanyak 52 kasus.

Dari 102 pelaku, kata Slamet, sebagian besar atau 80 orang di antaranya masih berstatus pelajar, selebihnya pengangguran.

Mengenai fenomena itu, menurut dia, Polda DIY telah melakukan analisis dan evaluasi yang kesimpulannya diperlukan penguatan pada upaya preemtif atau pencegahan, selain tindakan hukum.

Dalam waktu dekat, jajaran kepolisian akan menggencarkan pembinaan dan penyuluhan, terutama ke desa-desa yang teridentifikasi sebagai tempat tinggal para pelaku klitih.

“Kami sudah memiliki data di mana sekolahnya, di mana rumahnya. Penyuluhan akan kami berikan kepada orang tua," kata dia.

Peran orang tua, menurut dia, menjadi salah satu kunci untuk menekan munculnya kasus kejahatan jalanan itu karena tidak sedikit orang tua yang memfasilitasi sepeda motor untuk putra-putrinya kendati belum cukup umur.

“Belum cukup umur tapi dibelikan sepeda motor, itu bahaya," ujar Slamet.

Kemudian untuk membina karakter para remaja yang berpotensi terlibat dalam kejahatan jalanan, Polda DIY akan menggandeng Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial di kabupaten/kota untuk memberikan penyuluhan kepada para siswa.

Penyuluhan di sekolah, menurut dia, harus berkelanjutan mengingat para pelajar yang masuk DIY berasal dari berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke beserta budaya masing-masing yang melekat.

“Untuk DIY itu 'never ending process' guna kegiatan penyuluhan karena setiap tahun siswa dan mahasiswanya berganti terus sehingga kita terus menyosialisasikan tentang hal-hal kebaikan," kata dia.

Dalam waktu dekat, lanjut Slamet, patroli berskala besar bakal digencarkan mulai dari level polda, polres, hingga polsek untuk memastikan jalanan aman dari kasus kejahatan.

Selain itu, Polda DIY akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY untuk memastikan seluruh jalan mendapatkan lampu penerangan serta CCTV.

“Tidak boleh ada daerah atau jalan-jalan di wilayah Yogyakarta yang gelap," tutur Slamet.

Baca juga artikel terkait KLITIH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz