Menuju konten utama

Usut Suap Panitera, KPK Periksa Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR, Sareh Wiyono, Jumat (22/7/2016) dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi terkait pengurusan perkara asusila penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Usut Suap Panitera, KPK Periksa Anggota DPR
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR, Sareh Wiyono, Jumat (22/7/2016). Anggota Fraksi Partai Gerindra ini dipanggil komisi antirasuah sebagai saksi kasus korupsi pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi terkait pengurusan perkara asusila penyanyi dangdut Saipul Jamil.

"Sareh Wiyono diperiksa untuk tersangka R [Rohadi] sebagai bagian penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Saat tiba di gedung KPK, Sareh tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa empat anggota majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil yaitu Hasoloan Sianturi yang juga juru bicara PN Jakut, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng.

"Keempatnya diperiksa untuk tersangka SH [Samsul Hidayatullah]," ungkap Priharsa.

KPK dalam kasus ini juga sudah memeriksa ketua majelis hakim Ifa Sudewi dan adik Samsul yaitu Saipul Jamil.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu penerima suap, panitera PN Jakut Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah menjadi tersangka pemberi suap.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz