tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas-berkas tersangka korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2017-2018. Dalam pemeriksaan kali ini, setidaknya ada 11 orang yang diperiksa.
Dari sejumlah saksi tersebut, KPK memeriksa Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Dwi Priyanto Siswoyudo untuk tersangka Donny Sofyan Arifin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA [Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Selain memeriksa Donny, 10 orang lain adalah direktur proyek, Yuliana Enganita Dibyo; Project Manager PT. WKE sekaligus Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Adi Dharma; Project Manager atau direktur pada PT WKE dan PT TSP Untung Wahyudi; Direktur Utama PY WKE Budi Suharto; dan Direktur Keuangan, Lily Sundarsih.
Saksi lainnya adalah Staf Keuangan, Yohanes Herman Susanto dan Michael Andry Wibowo; Karyawan PT. WKE, Jemi Paundanan, Gatot Prayogo, dan Irene Irma. Dari 11 nama tersebut, beberapa merupakan tersangka, yakni Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Ketiga tersangka itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Yuyuk.
Dalam proses penyidikan, KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Para PPK SPAM dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari empat petinggi PT WKE dan PT TSP terkait proyek-proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah. Sampai saat ini, diduga lebih dari 30 proyek terindikasi suap.
KPK pun sudah menerima sejumlah pengembalian uang dari proyek SPAM. Dalam penghitungan terakhir, setidaknya 37 orang PPK telah mengembalikan uang dugaan korupsi dari sejumlah proyek SPAM. KPK pun menerima uang sekitar Rp14,8 miliar dan 128.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura dari pengembalian uang tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri