Terdakwa kasus korupsi SPAM PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare, menyanyikan lagu rohani saat menyampaikan pembelaan atau pleidoinya di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2019).
Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap SPAM Kemen PUPR.
Anggiat didakwa telah menerima suap Rp3,73 miliar dan lima ribu dolar Amerika Serikat. Anggiat juga disebut telah menerima suap Rp1,25 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 untuk tersangka ARE.
Dalam suatu pertemuan, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR pernah mengingatkan para pejabat di Kementerian PUPR untuk berhenti melakukan praktik menerima uang haram.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang jadi tersangka penerima sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Mantan Inspektur Jenderal di Kementerian PUPR Rildo Ananda akan diperiksa sebagai saksi tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
KPK memanggil Direktur Sumber Daya Manusia PT Adhi Karya, Agus Karianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hari ini.
KPK menyita uang miliaran rupiah yang berasal dari 75 pejabat di Kementerian PUPR dalam berbagai pecahan mata uang asing terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan SPAM.
Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (20/3/2019).
KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya T Iskandar untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hari ini.