tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Uang tersebut berasal dari 75 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (5/4/2019).
Adapun rincian yang yang disita KPK terkait kasus ini antara lain :
- Rp33.466.729.500,
- 481.600 dolar AS
- 305.312 dolar Singapura
- 20.500 dolar Australia
- 147.240 dolar Hongkong
- 30.825 Euro
- 4000 Poundsterling
- 345.712 ringgit Malaysia
- 85.100 yuan Cina
- 6.775.000 won Korea
- 158.470 baht Thailand
- 901.000 yen Jepang
- 38.000.000 dong Vietnam
- 1.800 shekel Israel.
Febri menduga, uang tersebut diberikan terkait proyek penyediaan sistem air minum.
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," ujar Febri.
Dalam perkara ini KPK menetapkan 8 orang tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, yakni:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat.
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain:
1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE.
2. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE.
3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum yang dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.
Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.
Adapun proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7 persen untuk kepala satuan kerja, sementara 3 persen untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut.
Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur
Meina Woro Kustinah mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Donny Sofyan Arifin mendapat Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno