tirto.id - Bendahara Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Satker SPAM) Strategis, Asri Budiarti duduk sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan suap terkait proyek SPAM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (1/4/2019).
Dalam sidang itu, Asri mengaku kerap dititipi uang oleh sejumlah pengusaha dengan nominal ratusan juta. Uang itu dititip untuk diserahkan kepada atasan Asri, Kepala Satker SPAM Strategis Anggiat Simaremare.
"Pernah terima uang dari PT WKE [Wijaya Kusuma Emindo] atau PT TSP [Tashida Sejahtera Perkasa]?," tanya jaksa
"Saya pernah dititipin," ujar Asri.
Asri menjelaskan, yang menitip uang adalah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo dengan nominal sekitar Rp200 juta. Kendati begitu, ia mengaku tidak tahu apa alasan pemberian uang tersebut, ia hanya mengetahui kalau Yuliana adalah penggarap proyek SPAM di Katulampa Bogor.
"Waktu itu Bu Yuli langsung titip gitu saja. Kebetulan waktu itu Pak Anggiat enggak ada," katanya.
Di samping itu, rupanya Asri beberapa kali dititipi uang untuk diserahkan ke Anggiat. Antara lain dari seorang staf PT WKE sebesar Rp200 juta, kemudian dari PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp50 juta.
Tak berhenti disitu, ada juga titipan uang dari pegawai PT Profitama Gloraria sebesar Rp400 juta, kemudian dari orang tidak dikenal sebesar Rp500 juta, dari konsultan sebesar Rp186 juta, lalu dari seseorang bernama Monang sebesar Rp180 juta, dan dari seseorang bernama Evelin Rp70 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT WKE Budi Suharto telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total uang yang diberikan adalah Rp4,13 miliar dan 38 ribu dollar Amerika Serikat, serta 23 ribu dollar Singapura.
Uang itu diserahkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kasatker SPAM Strategis sekaligus PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare sebesar Rp1,35 miliar dan 5 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang itu diberikan agar mereka selaku PPK tidak mempersulit pengawasan proyek pembangunan SPAM yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. Sebagai catatan, dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama.
Dengan demikian, proses pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan dua perusahaan tersebut bisa lebih lancar.
Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi