tirto.id - Mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sulawesi Tenggara Panca Widya mengaku pernah menerima Rp1,05 miliar dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
Hal itu ia akui kala duduk sebagai saksi di sidang dugaan suap terkait proyek SPAM di sejumlah daerah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (1/4/2019). Dalam sidang ini, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto duduk sebagai terdakwa.
"Dari pekerjaan itu ada saudara terima uang dari PT WKE?" tanya jaksa
"Total sesuai di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] kurang lebih satu miliar lima puluh juta," kata Panca.
Panca menjelaskan, ia menjadi Kasatker SPAM di Sultra pada tahun 2015 hingga 2016. Pada tahun 2015, PT WKE menggarap 1 proyek, dan pada 2016 PT WKE menggarap 1 proyek.
Kendati begitu, Panca membantah kalau uang itu merupakan fee. Ia mengaku, tidak pernah melakukan pembicaraan apapun sebelum pelaksanaan proyek dengan PT WKE.
"Waktu itu hanya sebagai tanda terima kasih," ucap Panca.
Panca menjelaskan, uang itu kemudian ia gunakan untuk operasional di SPAM Sultra. Kini uang tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2018 lalu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT WKE Budi Suharto telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total uang yang diberikan adalah Rp4.131.605.000 dan 38 ribu dolar Amerika Serikat, serta 23 ribu dolar Singapura.
Adapun penerima uang tersebut antara lain :
1. PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare sebesar Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar Amerika Serikat.
2. PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, sebesar Rp1,42 miliar dan 23 ribu dolar Singapura
3. Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp1,21 miliar dan 33 ribu dolar Amerika Serikat
4. PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, sebesar Rp150 juta rupiah.
Lebih rinci, uang itu diberikan agar mereka selaku PPPK tidak mempersulit pengawasan proyek pembangunan SPAM yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashlda Sejahtera Perkasa (PT TSP). Sebagai catatan, dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama.
Dengan demikian, proses pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan dua perusahaan tersebut bisa lebih lancar.
Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno