Menuju konten utama

Sidang Suap SPAM: Pejabat PUPR Sampaikan Pleidoi lewat Lagu Rohani

Terdakwa kasus korupsi SPAM PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare, menyanyikan lagu rohani saat menyampaikan pembelaan atau pleidoinya di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2019).

Sidang Suap SPAM: Pejabat PUPR Sampaikan Pleidoi lewat Lagu Rohani
Terdakwa Kepala SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Kepala Kasatker SPAM Strategis nonaktif Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung, Anggiat P Nahot Simaremare, menyanyikan lagu rohani "Walau Ku Tak Dapat Melihat" karya Grezia Epiphania saat menyampaikan pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2019).

Anggiat membaca pleidoi hari ini dengan terdakwa lainnya, Donny Sofyan Arifin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Toba 1.

Sebelumnya Anggiat memohon agar hukumannya diringankan dan mengakui perbuatannya. Istrinya yang sakit-sakitan dan hidup seorang diri juga menjadi alasan Anggiat meminta keringanan.

"Pada kesempatan ini kembali saya memohon maaf kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan bapak/ibu jaksa penuntut umum atas kelalaian dan kesalahan saya ini dalam penyampaian pleidoi pribadi ini saya memohon keringanan hukuman kepada Yang Mulia Majelis Hakim," kata Anggiat.

Setelahnya, Anggiat malah sempat mengutip lagu untuk dinyanyikan. Anggiat sendiri tak menjelaskan apa maksud lagu tersebut. Menurut dia, lagu itu berasal dari penyanyi rap Indonesia.

"Walau ku tak dapat melihat semua rencana-Mu Tuhan namun hatiku tetap memandang pada-Mu Kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku namun hatiku tetap memandang pada-Mu Kau ada untukku," bunyi sepotong senandung Anggiat di persidangan.

Sedangkan Donny sempat menangis saat membacakan pembelaannya. Dia mengaku sudah mendapatkan pengalaman berharga dari kasus ini.

"Yang mulia majelis hakim dan bapak/ ibu yang saya banggakan sungguh pengalaman yang sangat berharga saya bisa berada di dalam ruang sidang ini dalam penegakan hukum yang mulia saya mengaku angkat telepon saya dan menerima uang haram seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam tuntutan sebesar Rp820 juta," kata Donny.

Sebelumnya JPU menuntut Anggiat dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU KPK I Wayan Riana, Anggiat terbukti melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri