Menuju konten utama

Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Proyek SPAM

Anggiat didakwa telah menerima suap Rp3,73 miliar dan lima ribu dolar Amerika Serikat. Anggiat juga disebut telah menerima suap Rp1,25 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Proyek SPAM
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare meninggalkan ruangan seusai sidang dakwaan kasus dugaan suap pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis Anggiat P. Nahot Simaremare menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek SPAM pada Rabu (15/5/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggiat didakwa telah menerima suap Rp3,73 miliar dan lima ribu dolar Amerika Serikat.

Suap itu berasal dari Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo, Direktur Keuangan PT WKE Lilis Sundarsih dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma.

Selain itu, Anggiat juga disebut telah menerima suap Rp1,25 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK.

Jaksa mengatakan, uang itu diberikan karena Anggiat telah mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Sementara itu, uang dari Leonardo diberikan karena Anggiat telah mempermudah pengawasan proyek JDU Hongaria 2 yang dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama

yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

Atas perbuatannya, Anggiat didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari