Menuju konten utama

Jaksa Tuntut Pejabat Kemen PUPR Anggiat Simaremare 8 Tahun Penjara

Kasatker SPAM  Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap SPAM Kemen PUPR.

Jaksa Tuntut Pejabat Kemen PUPR Anggiat Simaremare 8 Tahun Penjara
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare meninggalkan ruangan seusai sidang dakwaan kasus dugaan suap pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat P Nahot Simaremare delapan tahun penjara.

Menurut JPU KPK I Wayan Riana, Anggiat terbukti melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anggiat berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Wayan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Wayan mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan adalah tidak ada dukungan terdakwa membantu negara memberantas korupsi. Sedang hal yang meringankan Anggiat adalah bersikap sopan di persidangan, mengakui suap dan gratifikasi yang diterimanya, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum pidana.

"Anggiat Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tegas Wayan.

Anggiat juga diminta untuk mengembalikan sejumlah uang ke negara, antara lain uang sejumlah Rp760 juta dan mobil dari berbagai pihak.

Anggiat selaku Kasatker di Satker SPAM Provinsi Maluku Utara, menerima fee dari PT WKE sebesar Rp1,13 miliar secara bertahap dalam kurun waktu November 2014 hingga 1 Maret 2016. Fee itu atas pengerjaan proyek pembangunan IPA paket IKK Tobelo dan proyek IPA paket IKK Galela Kab Halmahera Utara-MYC Tahun II.

Pada 2018, Anggiat yang menjabat Kasatker di Pengembangan SPAM Strategis kembali menerima suap dari PT WKE dan PT TSP sebesar Rp2,6 miliar dan 5.000 dolar Amerika secara bertahap dalam kurun waktu Maret-Desember 2018.

Suap ini terkait sejumlah proyek, seperti proyek Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018 dengan nilai kontrak Rp28,94 miliar yang digarap PT WKE dan Pat Profitama Gloraria, proyek pembangunan SPAM Regional Umbulan-Offtake Kota Surabaya dan Gresik Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019 Rp73,96 miliar, dan proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Rp210 miliar yang dikerjakan PT WKE bersama PT Nindya Karya.

Selanjutnya, Anggiat juga menerima fee sejumlah Rp2,6 miliar dan 5.000 dolar AS terkait pengerjaan proyek IPA Katulampa Bogor dan IPA Umbulan 3. Sementara dari PT Minarta, Anggiat selaku Kasatker dan PPK di proyek SPAM Hongaria paket 2, menerima fee sebesar Rp1,25 miliar terkait proyek SPAM Hongaria paket 2 dengan nilai proyek Rp79,277 miliar.

Tak hanya menerima suap, Anggiat juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang berjumlah miliaran rupiah dalam 15 mata uang dari Rupiah, hingga Lira Turki dan Shekel Israel. Gratifikasi tersebut diterima Anggiat selama mengemban berbagai jabatan di Kasatker Kempupera maupun selama menjadi PPK di wilayah kerjanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno