tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan pengusutan kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Sampai saat ini, tercatat 55 Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian PUPR sudah mengembalikan uang “haram” kepada KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan 55 PPK di Kementerian PUPR itu mengaku menerima uang suap terkait dengan sejumlah proyek SPAM.
"Sekitar 55 PPK, yang sebagian besar juga Kasatker [Kepala Satuan Kerja], mengakui bahwa mereka pernah menerima aliran dana terkait proyek-proyek penyediaan air minum. Jadi [suap] ini memang cukup masif dan kami akan mengembangkan," Kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Menurut Febri, 55 PPK di Kementerian PUPR yang mengaku telah menerima duit suap terkait dengan proyek SPAM itu termasuk mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar pejabat lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Febri mengatakan, KPK sudah memeriksa 3 orang ahli yang merupakan mantan Kasatker SPAM di Kementerian PUPR untuk mendalami kasus ini. Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka bernama Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Kasatker SPAM Strategis sekaligus PPK SPAM Lampung.
Di kasus ini, KPK sudah menetapkan 8 tersangka. Empat tersangka pemberi suap adalah:
1. Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto
2. Direktur PT WKE Lily Sundarsih
3. Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma
4. Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan empat tersangka penerima suap yang juga pejabat Kementerian PUPR ialah:
1. Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare
2. PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah
3. Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar
4. PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Para PPK SPAM dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari empat petinggi PT WKE dan PT TSP terkait proyek-proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah. Sampai saat ini, diduga aliran dana suap terkait dengan lebih dari 30 proyek SPAM.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom