Menuju konten utama

Kasus Suap SPAM: 45 PPK PUPR Kembalikan Duit Belasan Miliar ke KPK

45 pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR sudah mengembalikan duit terkait suap proyek SPAM ke KPK. Totalnya: Rp16 miliar, 128.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.

Kasus Suap SPAM: 45 PPK PUPR Kembalikan Duit Belasan Miliar ke KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tambahan pengembalian uang terkait kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, senilai Rp2 miliar.

"Jadi dalam awal minggu ini ada penambahan pengembalian sekitar 2 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (25/2/2019).

Tambahan itu berasal dari pengembalian uang yang dilakukan oleh 8 orang. Sebelumnya, KPK sudah menerima pengembalian sejumlah uang, terkait perkara yang sama, dari 37 orang.

Dengan demikian, saat ini, sudah 45 orang yang mengembalikan uang, terkait dengan kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR, kepada KPK.

"Sampai dengan saat ini ada 45 orang PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] di Kementerian PUPR yang mengembalikan uang dalam proses penyidikan [kasus] ini," kata Febri.

Saat ini, menurut Febri, total nilai uang yang dikembalikan oleh 45 PPK Kementerian PUPR tersebut ialah Rp16 miliar, 128.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.

Febri mengatakan semua uang pengembalian itu langsung disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.

"Kami ingatkan juga pada pejabat lain di Kementerian PUPR untuk juga mengembalikan uang jika pernah menerima terkait proyek penyediaan air minum," ujar Febri.

"[Pengembalian] ini sebenarnya juga menjawab beberapa pertanyaan, apakah suap atau aliran dana terkait dengan proyek air minum ini merata dinikmati oleh banyak pihak," dia menambahkan.

Pada hari ini, KPK memeriksa 8 saksi untuk tersangka ARE dan seorang saksi untuk tersangka TMN dalam penyidikan kasus suap proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 itu.

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK menelusuri pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana suap.

KPK sudah menetapkan delapan tersangka di kasus ini. Tersangka pemberi suap ialah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan para tersangka penerima suap ialah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR). Selain itu, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Sampai saat ini, KPK menduga pemberian duit suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR mempengaruhi pelaksanaan 30 proyek SPAM.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK SPAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom