Menuju konten utama

Usut Korupsi Sistem Air Minum, KPK Periksa Kepala BPPSPAM

Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

Usut Korupsi Sistem Air Minum, KPK Periksa Kepala BPPSPAM
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo, Senin (25/2/2019).

Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Selain Bambang, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi lain untuk tersangka ARE. Setidaknya ada tujuh orang lain yang diperiksa hari ini untuk saksi ARE yakni Dewi Ratih (swasta), Ulva Novita Takke (swasta), dan Lukman Hakim (staff sales administration Division PT Sentul City).

Kemudian, Amirudin, Agus Marsudi dan Syamsul Hadi. Ketiga orang ini merupakan pensiunan yang pernah menjabat sebagai anggota tim pemantau dan evaluasi proyek strategis nasional kemenPUPR, serta Sri Hartoyo (pegawai negeri sipil).

Selain tersangka untuk ARE, KPK juga mengagendakan pemeriksaan seorang saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN).

Dalam melengkapi berkas TMN, KPK memanggil satu orang saksi, yakni Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan PPK PLPP Strategis Shandi Eko Bramono.

Dalam perkara korupsi SPAM, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka diduga sebagai pemberi suap antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan yang diduga sebagai penerima suap antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para PPK SPAM dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari empat petinggi PT WKE dan PT TSP terkait proyek-proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah. Sampai saat ini, diduga lebih dari 30 proyek terindikasi suap.

KPK pun sudah menerima sejumlah pengembalian uang dari proyek SPAM. Dalam penghitungan terakhir, setidaknya 37 orang PPK telah mengembalikan uang dugaan korupsi dari sejumlah proyek SPAM.

KPK pun menerima uang sekitar Rp14,8 Milyar dan 128.500 dolar Amerika dan 28.100 dolar Singapura dari pengembalian uang tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SPAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari