KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 untuk tersangka ARE.
Dalam suatu pertemuan, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR pernah mengingatkan para pejabat di Kementerian PUPR untuk berhenti melakukan praktik menerima uang haram.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang jadi tersangka penerima sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Mantan Irjen PUPR Rildo Ananda mendukung langkah sejumlah pegawai KemenPUPR yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi SPAM di lingkungan Kementerian PUPR.
Mantan Inspektur Jenderal di Kementerian PUPR Rildo Ananda akan diperiksa sebagai saksi tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya T Iskandar untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hari ini.
KPK memanggil sejumlah mantan kepala satuan kerja (Kasatker) SPAM dari berbagai provinsi dalam korupsi proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM), Jumat (8/3/2019).
Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
Pengembalian uang diduga terkait hasil korupsi sistem pengelolaan air minum (SPAM) Kementrian PUPR mencapai Rp14,8 miliar, 128.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.