Menuju konten utama

Perkara Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Naik ke Penuntutan

Tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Wijaya Kusumua Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsin.

Perkara Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Naik ke Penuntutan
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Saat ini berkas keempatnya sudah diserahkan ke jaksa untuk penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka [Tindak Pidana Korupsi] suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR ke penuntutan tahap dua," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/2/2019).

Keempat orang tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Wijaya Kusumua Emindo (PT WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsin; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma; dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam proses ini jaksa akan menyusun dakwaan serta berkas perkara lainnya. Kemudian berkas tersebut akan dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk sidang.

Sepanjang proses penyidikan KPK telah memeriksa 80 orang saksi. Mereka berasal dari PT WKE, PT TSP dan Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini menetapkan delapan orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain.

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat

4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi suap, antara lain.

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE

2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE

3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)

4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat tersangka pemberi suap tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum yang dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP.

Padahal PT TSP dan PT WKE dimiliki oleh orang yang sama.

Proyek yang diatur itu adalah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa.

Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Diduga keempat tersangka pemberi suap tersebut memberikan fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, tujuh persen untuk kepala satuan kerja sementara tiga persen untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut.

Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Donny Sofyan Arifin mendapat Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SPAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari