Menuju konten utama

KPK Periksa Sejumlah Mantan Kasatker Terkait Korupsi Proyek SPAM

KPK memanggil sejumlah mantan kepala satuan kerja (Kasatker) SPAM dari berbagai provinsi dalam korupsi proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM), Jumat (8/3/2019).

KPK Periksa Sejumlah Mantan Kasatker Terkait Korupsi Proyek SPAM
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Hari ini, Jumat (8/3/2019), KPK memanggil sejumlah mantan kepala satuan kerja (Kasatker) SPAM dari berbagai provinsi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM)

Salah satu yang dipanggil adalah mantan Kasatker SPAM Aceh Sujud. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (8/3/2019).

KPK pun hari ini memanggil Kasatker SPAM Jambi Noptiman, Kasatker SPAM Kalimantan Selatan Azan. Selain itu, KPK juga memanggil mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh, Hasan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Dari kedelapan orang tersebut, empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat

4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain:

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE

2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE

3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)

4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp 50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp 50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Proyek yang diatur tersebut yakni pembangunan SPAM tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7% untuk kepala satuan kerja sementara 3% untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut.

Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp 350 juta dan 5.000 Dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur

Meina Woro Kustinah mendapat Rp 1,42 miliar dan 22.100 Dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar mendapat Rp 2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Donny Sofyan Arifin mendapat Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri