Menuju konten utama

Korupsi SPAM PUPR: KPK Panggil 5 Saksi untuk Tersangka ARE

KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 untuk tersangka ARE.

Korupsi SPAM PUPR: KPK Panggil 5 Saksi untuk Tersangka ARE
Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka ARE terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," ujar Febri di Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Kelimanya adalah Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Janu Hasnowo, Direktur Utama PT Raja Muda Ririn Nurfaizah, Direktur PT Bilga Jaya Abadi Bilhan Gamaliel, dan Project Manager PT Exa Data International Widio Prakoso.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya mengonfirmasi para saksi yang dipanggil dari pihak vendor mengenai pelaksanaan pekerjaan dan aliran dana pada proyek SPAM tersebut.

Dalam kasus ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT WKE Budi Suharto telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.

Total uang yang diberikan adalah Rp4,1 miliar dan 38 ribu dolar AS, serta 23 ribu dolar Singapura. Salah satu penerimanya ialah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, yakni sebesar Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar para PPK itu tidak mempersulit PT WKE dan PT TSP dalam pengawasan proyek pembangunan SPAM yang dikerjakan dua perusahaan itu.

Tujuannya agar proses pencairan anggaran proyek untuk dua perusahaan tersebut lebih lancar. Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri