Menuju konten utama

Pejabat PUPR Akui Terima Duit Miliaran dari Kontraktor Proyek SPAM

Anggiat Partunggul Nahot Simaremare mengakui pernah menerima duit dari PT WKE dan PT TSP. Tapi, dia membantah duit itu adalah fee terkait jabatannya di Kementerian PUPR. 

Pejabat PUPR Akui Terima Duit Miliaran dari Kontraktor Proyek SPAM
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Kementerian PUPR, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare mengakui pernah menerima uang dari pengusaha.

Di depan hakim, ia mengaku pernah menerima uang senilai total Rp2,1 miliar dan 5 ribu dolar AS dari petinggi serta pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama, yakni Budi Suharto.

Anggiat menyatakan hal itu ketika bersaksi dalam sidang kasus suap proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (15/4/2019). Salah satu tersangka penerima suap proyek SPAM itu bersaksi dalam sidang yang mengadili empat terdakwa.

Empat terdakwa pemberi suap itu adalah Dirut PT WKE Budi Suharto dan Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih. Selain itu, Dirut PT TSP Irene Irma dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manajer PT TSP, Yuliana Engganita Dibyo.

Di persidangan, Anggiat pun mengakui pemberian duit miliaran rupiah itu terkait posisinya sebagai Kasatker SPAM Strategis di Kementerian PUPR. Akan tetapi, Anggiat mengklaim uang miliaran itu bukan merupakan fee untuk dirinya.

"Bukan fee, tapi saya memang pernah menerima uang dari PT WKE dan PT TSP," kata Anggiat.

Jaksa kemudian membeberkan penerimaan-penerimaan oleh Anggiat bersumber dari berita acara pemeriksaan.

Penerimaan pertama terjadi pada Februari 2018 sebesar Rp500 juta dari Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Uang itu diberikan terkait proyek pembangunan SPAM di Katulampa.

Menanggapi bukti tersebut, Anggiat mengaku uang itu digunakan untuk pembelian mebel kantor.

"Memang ada pemberian Rp500 juta, tapi saya enggak tahu itu untuk Katulampa. Waktu itu kita untuk pembelian mebel di kantor," kata Anggiat.

Kemudian, berdasar pemaparan jaksa, Anggiat kembali menerima Rp250 juta dari Direktur PT TSP Irene Irma pada 22 Maret 2018.

Soal temuan ini, Anggiat berdalih ia hanya meminjam uang itu untuk memperbaiki fraset di SPAM Blora. Namun jaksa mengatakan uang itu terkait proyek SPAM di Katulampa dan Umbulan 3.

Selain itu, jaksa juga mencatat Anggiat pernah menerima Rp500 juta dari seorang pegawai PT WKE, pada 22 Mei 2018.

"Itu hubungannya terkait THR [tunjangan hari raya]?" Tanya jaksa.

"Siap benar," jawab Anggiat.

Tak berhenti di situ. Anggiat pun disebut pernah menerima uang terkait posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

Berdasarkan pemaparan jaksa, penerimaan itu antara lain sebesar Rp100 juta pada 25 September 2018 dari Yuliana. Lalu, Rp250 juta dan 5000 dolar AS pada 30 Oktober dan 4 Desember 2018 dari Irene Irma.

Anggiat pun pernah menerima Rp500 juta terkait proyek SPAM Umbulan 3, dari seorang pegawai PT WKE bernama Untung Wahyudi.

Dengan demikian, total uang yang disebut jaksa pernah diterima oleh Anggiat mencapai Rp2,1 miliar plus 5000 dolar AS.

Dalam kasus ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT WKE Budi Suharto telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR. Total uang yang diberikan adalah Rp4,1 miliar dan 38 ribu dolar AS, serta 23 ribu dolar Singapura.

Salah satu penerimanya ialah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, yakni sebesar Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar para PPK itu tidak mempersulit PT WKE dan PT TSP dalam pengawasan proyek pembangunan SPAM yang dikerjakan dua perusahaan itu. Tujuannya agar proses pencairan anggaran proyek untuk dua perusahaan tersebut lebih lancar.

Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK SPAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom