Menuju konten utama

Direktur Pengembangan SPAM PUPR Akui Pernah Dapat Tas Berisi Uang

Agus Ahyar mengakui pernah mendapat tas dari Direktur PT TSP, Irene Irma. Dia mengklaim sudah meminta sekretarisnya mengembalikan tas itu dan baru belakangan mengetahui isinya uang.

Direktur Pengembangan SPAM PUPR Akui Pernah Dapat Tas Berisi Uang
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Agus Ahyar hadir sebagai saksi di sidang lanjutan perkara suap terkait proyek SPAM pada hari ini.

Di depan majelis hakim, Agus mengaku pernah menerima tas berwarna biru dari Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma. Dia mengklaim baru belakangan mengetahui isi tas tersebut ternyata uang.

"Isinya pecahan Rp100 ribuan, nilainya lupa," kata Agus kepada jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (8/4/2019).

Agus menjelaskan, semula ia bertemu dengan Irene di ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas pembangunan SPAM di Toba 1, Kalimantan Timur, dan Palu yang dikerjakan oleh PT TSP.

Selepas pertemuan itu, Irene meninggalkan sebuah tas berwarna biru. Namun, Agus mengaku tidak mengecek isi tas itu karena harus segera mengikuti rapat pimpinan di Kementerian PUPR.

"Saya buru-buru [karena ada] rapat pimpinan, jadi tidak sempat lihat isinya apa," ujar Agus.

Setelah rapat pimpinan selesai, Agus melihat tas itu berisi kotak berwarna cokelat. Namun ia urung membuka kotak itu karena menduga isinya hanya souvenir perusahaan.

Meski begitu, Agus mengaku curiga sehingga kemudian meminta sekretarisnya mengembalikan tas tersebut kepada Irene.

Agus tidak menjelaskan apakah tas itu benar-benar telah dikembalikan oleh sekretarisnya kepada Irene atau belum.

Namun, dia mengatakan baru mengetahui bahwa kotak dalam tas itu berisi uang setelah kasus suap terkait proyek SPAM terbongkar dan penyidik KPK menunjukkan kepadanya.

Menurut Agus, penyidik KPK membuka kotak itu di hadapannya dan isinya ternyata uang pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp198,3 juta.

"Tahu maksud Irene memberi itu?" Tanya jaksa kepada Agus.

"Tidak tahu," jawab Agus.

Di persidangan ini, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT WKE Budi Suharto telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR. Total uang suap itu adalah Rp4,13 miliar dan 38 ribu dolar AS, serta 23 ribu dolar Singapura.

Uang itu diserahkan kepada sejumlah pihak, salah satunya Kasatker SPAM Strategis sekaligus PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare yang menerima Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar mereka, selaku PPK, tidak mempersulit pengawasan proyek pembangunan SPAM yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. Dengan demikian, proses pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan dua perusahaan tersebut bisa lebih lancar. Sebagai catatan, 2 perusahaan itu dimiliki orang yang sama.

Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK SPAM PUPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom