Menuju konten utama

Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil: Demi Allah Saya Tak Terima Rp3,2 M

Tersangka kasus suap SPAM Rizal Djalil membantah menerima suap Rp3,2 miliar.

Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil: Demi Allah Saya Tak Terima Rp3,2 M
Anggota BPK Rizal Djalil berjalan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rizal Djalil selesai jalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal membantah pernah menerima uang suap Rp3,2 miliar.

"Saya tidak ada kaitannya demi Allah Azza Wa Jalla dengan uang yang Rp3,2 miliar," kata Rizal pada Rabu (9/10/2019).

Rizal berdalih tudingan terhadap dirinya berpangkal saat mobilnya dipinjam seorang saudara untuk dipakai ke suatu tempat di Jakarta Selatan. Rizal mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan orang itu dan orang itu pun tak pernah melapor padanya.

Ia juga membantah kalau dirinya mengatur agar proyek SPAM diperoleh pengusaha tertentu. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, seorang menteri pun tidak bisa memilih pengusaha mana yang berhak mengerjakan proyek.

"Menteri saja tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek apalagi seorang Rizal Djalil yang tidak menjadi menteri tidak menjadi pimpinan lembaga negara," ujarnya.

Dalam keterangan pers pada Rabu 25 September 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,3 miliar.

Suap itu diberikan oleh Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo melalui pihak keluarga setelah Rizal membantu dirinya mendapatkan proyek SPAM JDU Hongaria.

Tak cuma itu, Rizal juga pernah memerintahkan audit untuk tujuan tertentu di Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Dalam hasil audit BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar. Namun kemudian jumlah itu justru berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp2,3 miliar.

Namun dalam kesempatan yang sama Rizal membantah ia memanipulasi audit. Menurutnya, tidak ada satu angka pun yang berubah di dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap Direktorat SPAM, Kementerian PUPR.

"Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK SPAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri