tirto.id - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare mengaku menyimpan tiga kantong uang haram di kamar mandi rumah pribadinya.
Anggiat mengakui hal itu saat menjadi saksi di persidangan kasus suap proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (15/4/2019). Dalam persidangan ini Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto duduk sebagai terdakwa.
Usai pengakuan itu muncul, jaksa bertanya kepada Anggiat, "Itu uang dari mana?"
"Sebagian besar dari kontraktor," jawab salah satu pejabat Kementerian PUPR yang kini menjadi tersangka penerima suap terkait proyek SPAM itu.
Fakta itu diketahui ketika jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan istri Anggiat, Rosati S. Manik. Hal itu diceritakan oleh Rosati ketika petugas KPK menggeledah kediamannya.
Dari penggeledahan itu, petugas KPK menyita 15 buku tabungan dan 11 kartu debit serta 3 kantong plastik berisi uang. Tiga kantong uang ditemukan di kamar mandi rumah milik Anggiat.
Anggiat pun membenarkan temuan penyidik KPK yang disampaikan oleh jaksa di persidangan itu.
Dalam sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT WKE Budi Suharto telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Total uang yang diberikan adalah Rp4,1 miliar dan 38 ribu dolar Amerika Serikat, serta 23 ribu dolar Singapura.
Salah satu yang menerima uang haram itu adalah Anggiat Simaremare yang menempati posisi sebagai Kasatker SPAM Strategis sekaligus PPK SPAM Lampung. Anggiat diduga menerima uang suap senilai Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang itu diberikan agar selaku PPK, Anggiat dan sejumlah pejabat lain, tidak melakukan pengawasan yang mempersulit PT WKE dan PT TSP dalam pengerjaan beberapa proyek SPAM. Sebagai catatan, dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama.
Dengan begitu, proses pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan dua perusahaan tersebut bisa lebih lancar.
Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom