tirto.id - Anggota BPK RI Rizal Djalil memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Rabu (8/10/2019). Rizal akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Saya datang untuk memenuhi panggikan penyidik dan akan memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan oleh penyidik dan saya membawa semua dokumen yang diminta oleh penyidik dan saya akan sanggat kooperatif," kata Rizal di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Pemeriksaan terhadap Rizal oleh KPK hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Rizal diagendakan diperiksa pada Senin (7/10/2019), tapi ia mangkir.
Rizal mengatakan akan menjelaskan asal muasal uang Rp3,2 miliar yang diduga uang suap kepada KPK. Ia pun akan mengklarifikasi soal dugaan dirinya mengubah hasil audit terkait proyek SPAM di sejumlah daerah.
"Masalah audit SPAM, sebagai anggota BPK yang menandatangani surat itu karena amanat undang-undang, saya akan bertanggung jawab. Saya tidak akan pernah melimpahkan kalau ada kealpaan itu kepada anggota tim saya," ujarnya.
Rizal juga akan menjelaskan dugaan pengaturan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam perkara ini, Rizal bersama dengan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September lalu. Keduanya dijerat hukum berdasarkan pengembangan kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura ke salah satu anggota BPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Saut menjelaskan, awalnya BPK menggelar audit untuk tujuan tertentu di Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Rencananya yang jadi objek pemeriksaan adalah pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi limbah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan kementerian terkait tahun 2014-2016 di wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Rizal sendiri yang menandatangani surat perintah pemeriksaan.
Dalam hasil audit BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar. Namun jumlah itu justru berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp2,3 miliar.
Tak cuma itu, Rizal juga diduga mengirim utusan untuk Direktur SPAM PUPR. Perwakilan itu menyampaikan keinginan Rizal menggarap proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria yang bernilai Rp79,27 miliar.
"Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama," kata Saut.
KPK mengungkap sekitar tahun 2015/2016, Rizal sudah berkenalan dengan Leonardo. Dalam pertemuan itu Leonardo mengaku kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Leonardo pun sempat menjanjikan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal.
Begitu proyek didapatkan, Leonardo diduga memberikan 100 ribu dollar Singapura kepada Rizal, melalui pihak keluarga.
"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 20 September 2019," kata Saut.
Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Di sisi lain Leonardo dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan