tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap 4 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah selesai.
"KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2019).
Empat tersangka yaknni Anggiat P Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat.
Kini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara para tersanagka kepada jaksa penuntut KPK guna menjalani persidangan.
Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk diserahkan ke pengadilan agar segera disidang.
Diduga keempat pejabat di PUPR telah menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusumua Emindo (PT WKE) dan pemilik PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Budi Suharto untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10 persne dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7 peren untuk kepala satuan kerja sementara 3% untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut.
Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur
Meina Woro Kustinah diduga mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Teuku Moch Nazar diduga mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Donny Sofyan Arifin mendapat Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali