Menuju konten utama

Kasus Korupsi SPAM: KPK Panggil Sekretaris Ditjen Cipta Karya

KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya T Iskandar untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hari ini.

Kasus Korupsi SPAM: KPK Panggil Sekretaris Ditjen Cipta Karya
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Untuk itu, hari ini, Selasa (19/3/2019) KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya T Iskandar untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, pada Selasa (19/3/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Imelda Fajaray. Ia pun akan diperiksa untuk tersangka ARE.

Dalam perkara ini menetapkan 8 orang tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain :

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat

4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain :

Diduga sebagai Pemberi:

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE

2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE

3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)

4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp 50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp 50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7% untuk kepala satuan kerja sementara 3% untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut.

Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp 350 juta dan 5.000 Dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah mendapat Rp 1,42 miliar dan 22.100 Dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar mendapat Rp 2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Donny Sofyan Arifin mendapat Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri