tirto.id - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat P Nahot Simaremare mengaku diberitahu Inspektur Jenderal Kementerian PUPR kalau dirinya tengah diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia akui di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPAM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (15/4/2019).
"Kita dapat informasi sedang dipantau KPK," kata Anggiat.
"Info dari mana?" tanya Jaksa.
"Dari Pak Irjen," jawab Anggiat.
Hal senada pun disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Tobat 1 Donny Sofyan Arifin. Ia mengaku pernah dikumpulkan bersama Anggiat, Direktur Pengembangan SPAM dan Direktur Jenderal Cipta Karya oleh Inspektur Jenderal.
Dalam pertemuan itu, inspektur jenderal mengingatkan para pejabat di Kementerian PUPR itu untuk berhenti melakukan praktik menerima uang haram.
"Tolong, sudah hentikan kebiasan-kebiasaan lama kita jaga integritas," kata Donny mengutip pembicaraan tersebut.
Dalam kasus ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT WKE Budi Suharto telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total uang yang diberikan adalah Rp4.131.605.000 dan 38 ribu dolar Amerika Serikat, serta 23 ribu dolar Singapura.
Uang itu diserahkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kasatker SPAM Strategis sekaligus PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare sebesar Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar Amerika Serikat.
Selain itu ada juga PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah; PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar yang jadi tersangka penerima.
Uang itu diberikan agar mereka selaku PPK tidak mempersulit pengawasan proyek pembangunan SPAM yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. Sebagai catatan, dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama.
Dengan itu, proses pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan dua perusahaan tersebut bisa lebih lancar.
Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari