tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman sebagai saksi eringankan anggota BPK Rizal Djalil.
Rizal Djalil merupakan tersangka penerima suap dalam korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks penegakan hukum mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," kata Agung usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Agung diperiksa sebagai saksi terkait Rizal. Ia menyebut prihatin dan meminta agar koleganya tetap dipandang dengan asas praduga tak bersalah.
"Saya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil itu gambarannya. Saya ingin sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa Pak Rizal Djalil dan berharap agar beliau sabar dan tegar," ucap Agung.
"Bahwa dalam kasus Rizal Djalil dia posisinya tersangka tetap dengan hormati proses penegakan hukum maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jadi, posisinya beliau adalah asas praduga tak bersalah," lanjut dia.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka. Leonardo diduga menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali