tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dengan total Rp700 juta dari 2 orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Duit itu diduga terkait dengan perkara suap proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Jumlah total pengembalian adalah Rp700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (14/10/2019).
Uang itu diduga adalah berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) terkait dengan proyek SPAM. Sebagai catatan, Direktur Utama PT WKE Budi Suharto dan Lily Sundarsih adalah terpidana dalam kasus ini.
Febri pun mengapresiasi pengembalian ini, dan akan dipertimbangkan sebagai hal meringankan ke depannya.
Febri juga mengimbau kepada seluruh pihak yang menerima uang terkait SPAM untuk segera mengembalikannya ke KPK.
Pada awal tahun 2019 lalu sebanyak 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR tercatat sudah mengembalikan uang terkait SPAM kepada KPK.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp20,4 miliar. Selain itu, ada pula yang berupa mata uang asing yakni 148.500 dolar Amerika Serikat dan 28.100 dolar Singapura.
Pengembalian itu dilakukan dalam penyidikan kasus SPAM terhadap 8 orang tersangka, 4 di antaranya berasal dari Satuan Kerja SPAM Kementerian PUPR dan 4 lainnya merupakan pengusaha.
Seluruh pihak tersebut kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam pengembangannya KPK menetapkan Anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka bersama Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Diduga Rizal telah menerima suap 10 ribu dollar Singapura dari Leonardo. Uang itu diberikan agar Rizal membantunya untuk mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria yang bernilai Rp79,27 miliar.
Sebelumnya Rizal memang pernah menangani audit untuk tujuan tertentu di Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Dalam hasil audit, ditemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar.
Namun, kemudian jumlah itu justru berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Di sisi lain Leonardo dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali