Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang jadi tersangka penerima sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Mantan Irjen PUPR Rildo Ananda mendukung langkah sejumlah pegawai KemenPUPR yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi SPAM di lingkungan Kementerian PUPR.
KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya T Iskandar untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hari ini.
Pengembalian uang diduga terkait hasil korupsi sistem pengelolaan air minum (SPAM) Kementrian PUPR mencapai Rp14,8 miliar, 128.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.