Menuju konten utama

Periksa Irjen Kemen PUPR, KPK Telusuri Pengawasan Proyek SPAM

KPK periksa Plt Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR sekaligus Irjen KemenPUPR Widiarto terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemeriksaan sebagai upaya menelusuri pemantauan Kementerian PUPR dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.

Periksa Irjen Kemen PUPR, KPK Telusuri Pengawasan Proyek SPAM
Logo Kementerian PUPR. FOTO/www.pu.go.id

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Irjen KemenPUPR Widiarto, Selasa (15/1/2019).

Widiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lily Sundarsih, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk LSU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (15/1/2019).

Menurut Febri, pemeriksaan ini salah satunya sebagai upaya KPK menelusuri pemantauan Kementerian PUPR dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Cipta Karya KemenPUPR.

"Kami mendalami lebih lanjut apa upaya dan apa saja yang sudah dilakukan di kementerian PUPR khususnya di inspektorat dilakukan terkait dengan proyek-proyek SPAM di tahun 2017 dan 2018 ini apakah sudah dilakukan dan sejauh mana pemeriksaan internal itu dilakukan karena itu fungsi dari inspektorat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Febri mengatakan, KPK fokus pada upaya pemeriksaan internal karena penyidik menemukan masalah serius dalam pengawasan. Ia menyebut, 4 tersangka kasus SPAM merupakan pejabat pembuat komitmen dalam 4 proyek.

Setelah dilakukan pendalaman, KPK menemukan dugaan aliran dana lain di 12 proyek. Oleh karena itu, KPK mengonfirmasi lebih lanjut fungsi pengawasan di Kementerian PUPR.

"Karena penyebarannya kami pandang cukup masif untuk proyek air minum ini, dugaan suapnya tentu saja semestinya ada proses pengawasan internal yang juga berjalan dan sudah mengidentifikasi kalau ada temuan-temuan awal," jelas Febri.

Widiarto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB. Ia mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik terkait hasil audit dan pengawasan di KemenPUPR.

"Hasil audit dan hasil pengawasan," kata Widiarto saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Namun, Widiarto enggan merinci apakah pertanyaan berkaitan dengan 12 proyek sistem pengadaan air minum (SPAM). Ia pun enggan menjawab apakah ada evaluasi setelah operasi KPK.

Kedatangan Widiarto bukan yang pertama dalam kasus SPAM KemenPUPR. Ia sempat mendatangi Gedung KPK setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat PUPR pada Jumat (28/12/2018) lalu.

Ia hadir ke kantor KPK atas perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal penangkapan tersebut. Namun KPK meminta dia menunggu perkembangan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain :

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat

4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1

Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, sebagai berikut :

1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE

2. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE

3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)

4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk mengatur proyek pembangunan SPAM yang dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Proyek yang diatur adalah proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa.

Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7 persen untuk kepala satuan kerja sementara 3 persen untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut.

Anggiat Partunggul Nahot Simaremare mendapat Rp350 juta dan 5.000 Dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 Dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Donny Sofyan Arifin mendapat Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK SPAM PUPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno