Menuju konten utama

KPK Cekal Eks Kepala Satker SPAM Kementerian PUPR Selama 6 Bulan

KPK mencegah pejabat Kementerian PUPR, Tampang Bandaso agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Tampang ialah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis PUPR periode 2014-2016.  

KPK Cekal Eks Kepala Satker SPAM Kementerian PUPR Selama 6 Bulan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR periode 2014-2016 Tampang Bandaso agar tidak bepergian ke luar negeri.

Tampang dicekal untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sedang berjalan di KPK.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri [...] terhadap Ir. Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).

Menurut Febri, pencegahan Tampang berpergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus suap proyek SPAM terhadap tersangka BSU (Budi Suharto), Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).

Febri mengatakan, Tampang dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019.

Sebelumnya, Tampang pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2019. Namun, KPK masih membutuhkan keterangan Tampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," kata Febri.

Pada hari ini, di penyidikan kasus yang sama, KPK memeriksa enam saksi. Mereka adalah Jemy Paundanan (Karyawan PT. WKE), Priyanto Siswoyudo (Direktur PT WKE) dan Adi Dharma (Project Manager PT WKE) Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa/TSP).

Tiga saksi lainnya adalah Untung Wahyudi (Project Manager atau Direktur PT WKE dan PT TSP), Yuliana Enganita Dibyo (Direktur Proyek PT WKE) dan Irma (karyawan swasta).

Kepada keenam saksi, KPK mengonfirmasi masalah proyek SPAM serta aliran dana suap ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR terkait dengan proyek SPAM.

"Dari para saksi, Penyidik mendalami proyek-proyek SPAM yang diikuti oleh PT. WKE dan TSP, serta mengkonfirmasi catatan aliran dana terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri.

KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan Bride Suryanus Alorante (pejabat Pemprov Kalimantan Barat) pada hari ini, tetapi dia mangkir. KPK belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK SPAM PUPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom