tirto.id - Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (20/3/2019).
Dalam sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi telah menyuap sejumlah pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total Rp 4.131.605.000 dan 38 ribu dolar Amerika Serikat, serta 23 ribu dolar Singapura.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Feby Dwiyandospendy saat membacakan dakwaan.
Penerima uang tersebut antara lain :
1. PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare sebesar Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar Amerika Serikat.
2. PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, sebesar Rp1,42 miliar dan 23 ribu dolar Singapura
3. Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp1,21 miliar dan 33 ribu dolar Amerika Serikat
4. PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, sebesar Rp150 juta rupiah.
Lebih rinci, uang itu diberikan agar mereka selaku PPPK tidak tidak mempersulit pengawasan proyek pembangunan SPAM yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashlda Sejahtera Perkasa (PT TSP). Sebagai catatan, dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama.
Dengan demikian, proses pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan dua perusahaan tersebut bisa lebih lancar.
Atas perbuatannya, Budi Suharto didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau atau pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri