Menuju konten utama

KPK Periksa Direktur PT Bayu Surya Bakti Konstruksi Soal Suap SPAM

Pemeriksaan saksi kasus suap proyek penyediaan air minum di Kementerian PUPR berlanjut untuk mengetahui aliran dana yang diterima pejabat kementerian.

KPK Periksa Direktur PT Bayu Surya Bakti Konstruksi Soal Suap SPAM
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, saksi yang diperiksa Dani Parmawanti Suparmo, direktur proposal pada PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.

"Penyidik menelusuri dugaan aliran dana pada tersangka ARE dan juga pihak lain," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).

ARE merupakan inisial tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

Pemeriksaan Dani diduga terkait dengan aliran dana suap yang diterima ARE. Namun, Febri belum mengonfirmasi hal ini.

"Dalam kasus suap terkait proyek penyediaan air minum ini, KPK terus menelusuri dan akan mengejar aliran dana pada pejabat yang pernah menerima, terutama di Kementerian PUPR sebagai pokok perkara dalam kasus ini," ungkap dia.

Dalam pengusutan kasus suap ini, KPK menerima pengembalian uang dari 57 pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR yang mengembalikan uang terkait korupsi SPAM.

Dari 57 orang tersebut, KPK mengumpulkam Rp26,9 miliar, 148.500 dolar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura. Febri mengaku menghargai pengembalian tersebut.

Seluruh uang tersebut saat ini disita oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam berkas perkara yang tengah berproses.

Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor serta emas batangan seberat 500 gram.

Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat KemenPUPR berbeda lantaran diduga terkait dengan proyek SPAM.

Dalam perkara ini menetapkan 8 orang tersangka. Sebanyak 4 tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Sedangkan 4 tersangka diduga pemberi suap, yakni Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE, Lily Sundarsin, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI SPAM KEMEN PUPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali