KPK memanggil sejumlah mantan kepala satuan kerja (Kasatker) SPAM dari berbagai provinsi dalam korupsi proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM), Jumat (8/3/2019).
Pengembalian uang diduga terkait hasil korupsi sistem pengelolaan air minum (SPAM) Kementrian PUPR mencapai Rp14,8 miliar, 128.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.