tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, Kamis (7/8/2025) besok.
"Benar (akan memanggil Nadiem Kamis)" kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Meski begitu, Fitroh belum merincikan mengenai hal yang akan diklarifikasi dari Nadiem terkait perkara ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Budi mengatakan seluruh pihak yang dipanggil telah memberikan keterangan dalam kasus itu. Dia menjamin proses penanganan kasus tersebut, berjalan dengan baik dan positif.
"Tentu KPK juga mengimbau kepada pihak siapa pun yang nantinya dipanggil untuk dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik ataupun nanti di proses penyidikan nanti," ucap Budi.
Teranyar, KPK memeriksa CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Andre Sulistyo, dan pemegang saham GoTo, Melisa Siska Juminto. Mereka dimintai keterangan pada Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkap pengadaan layanan Google Cloud yang menjadi indikasi tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek terjadi dalam periode pandemi Covid-19. Sebab, pembelajaran yang dilakukan saat itu, dengan metode daring, dan membutuhkan penyimpanan besar.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyelidik saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan cloud [penyimpanan] tersebut. Asep menegaskan, kasus Google Cloud ini, tak memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia.
Akan tetapi, KPK mengakui kasus ini berjalan seiring dengan pengadaan Chromebook yang juga terjadi saat Covid-19 lalu. “Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain, melalui medianya laptop. Simpannya harusnya di tempat penyimpanan data,” kata Asep.
Sebagai informasi, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































