Menuju konten utama
Kekerasan Seksual Anak

Ustaz Perkosa 12 Santri, Stafsus Presiden Minta Korban Didampingi

Stafsus Presiden mengingatkan agar para santriwati yang jadi korban kekerasan seksual di Kota Bandung didampingi secara maksimal.

Ustaz Perkosa 12 Santri, Stafsus Presiden Minta Korban Didampingi
Ilustrasi HL Indepth Perkosaan HL 2 Elaborasi Kasus Perkosaan. tirto.id/Nadya

tirto.id - Staf Khusus Presiden Jokowi Aminudin Maruf menegaskan aksi kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi. Ia menilai, kekerasan seksual sama saja merendahkan manusia sehingga tidak boleh diberi ampun. Oleh karena itu, Amin mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Keadilan harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat mengungkap dan memproses hukum aksi kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dilakukan Herry Wirawan atau HW, seorang pemilik pondok pesantren yang melakukan pelecehan seksual kepada para santri hingga hamil.

Aminudin juga mengingatkan agar para korban kekerasan seksual yang dialami para santri untuk diberikan pendampingan. Dengan demikian, para korban memiliki harapan untuk melanjutkan hidup setelah mengalami pelecehan seksual.

“Korbanlah yang menanggung beban paling berat. Maka, saya siap memberikan pendampingan trauma healing agar mereka (korban) tetap memiliki harapan masa depan,” kata Aminuddin.

Pada kesempatan yang sama, ia meminta semua pihak untuk berperan serta dalam menghentikan kekerasan seksual. Ia menilai, peran bersama adalah satu-satunya cara untuk menghentikan kekerasan seksual.

“Tidak ada cara lain selain kita bersama-sama ambil peran untuk mengakhiri kekerasan seksual apa pun bentuknya." tutup Aminuddin.

Kasus kekerasan seksual menjadi perbincangan setelah pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung memperkosa belasan santriwati hingga hamil. Aksi bejat Herry diketahui berlangsung selama 2016-2021 dengan 12 santri hingga hamil di luar nikah, bahkan sampai melahirkan anak.

Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz