Menuju konten utama

Usai Vonis Pembubaran JAD, Zainal Anshori Teriakkan Takbir

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Aris Buwono Langgeng menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah dibekukan, dan dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.

Usai Vonis Pembubaran JAD, Zainal Anshori Teriakkan Takbir
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori menyerukan takbir usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk membubarkan organisasi tersebut.

"Allahu Akbar, Takbir!" seru Zainal Anshori ke arah awak media sebelum meninggalkan Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH, PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Usai menyerukan takbir (bermakna Allah Maha Besar), Zainal Anshori pun dikawal oleh tiga petugas kepolisian bersenjata lengkap untuk kembali ke tahanan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Aris Buwono Langgeng menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah dibekukan, dan dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.

"[Majelis Hakim] menetapkan untuk membekukan Jamaah Anshorut Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant), dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata Hakim Aris dalam amar putusannya, Selasa (31/7/2018).

Di samping itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan JAD yang diwakili pengurusnya Zainal Anshori terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Alhasil, sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan tindak pidana denda sebesar Rp5 juta, dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Menurut ketua tim penuntut umum Heri Jerman, di kesempatan terpisah menjelaskan, nilai denda yang dikenakan tidak terlalu besar karena JAD tidak memiliki banyak aset.

"Sengaja kami [tim JPU] menuntut JAD denda lima juta rupiah, karena organisasi ini bergantung pada infak [pemberian sukarela] anggotanya," kata Heri Jerman selepas mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Sidang pembubaran JAD telah dimulai sejak Selasa (24/7/2018) pekan lalu. Agenda sidang langsung diisi dengan pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan empat saksi.

Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN JAD

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri