Menuju konten utama

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis JAD sebagai Organisasi Terlarang

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis JAD sebagai Organisasi Terlarang
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori, tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/72018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya menyatakan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang, Selasa (31/7/2018).

Dalam putusannya setelah menggelar tiga kali persidangan, Hakim menyatakan JAD harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.

Polisi-polisi bersenjata laras panjang dari Korps Brigade Mobil (Brimob) bersama petugas keamanan yang lain pada Selasa sudah siaga sejak pukul 07.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal sidang pembacaan vonis perkara pembubaran organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, para petugas melakukan pengamanan di dalam ruang sidang, bagian luar ruang sidang, bagian dalam pengadilan, dan bagian luar pengadilan.

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Pada 27 Juli 2018, kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.

Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan.

"Dalam persidangan didapat juga fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota terdakwa atau JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa (organisasi) secara struktural," kata ketua tim penasihat hukum Asludin Hatjani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Anggota JAD yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme seperti Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal bin Ahmad sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam sidang Selasa sebelumnya.

Menurut Asludin, para pelaku teror melakukan aksi mereka tanpa sepengetahuan JAD.

"Mereka melakukan [aksi teror] dengan jalan berkoordinasi dengan orang lain yang bukan anggota terdakwa [JAD] seperti Rois yang ditahan di Lapas Nusakambangan dan juga langsung berkiblat ke ISIS di Suriah," terang Asludin.

Di samping itu, penasihat hukum juga berkeyakinan banyak pelaku teror yang tidak mengetahui perihal penunjukan atau keanggotaannya dalam JAD.

"Dari keterangan saksi Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal bin Ahmad yang dianggap telah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis bersalah, namun dari keterangan saksi di persidangan berdasarkan sumpah, diterangkan saksi tidak mengetahui dia sebagai sekretaris JAD, dan baru mengetahui posisinya itu saat di (periksa) BAP oleh kepolisian," kata tim penasihat hukum.

Asludin sebagai penasihat hukum JAD berkeyakinan organisasi tersebut tidak melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa tersebut. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.

Baca juga artikel terkait ORGANISASI TERORIS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri