tirto.id - Sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (26/7/2018).
Sidang pagi ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. ketua tim JPU Heri Jerman awalnya meminta agar sidang pembacaan tuntutan digelar minggu depan.
"Sekitar satu minggu Yang Mulia," kata Heri Jerman, saat ketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng menanyakan kesiapan JPU untuk membuat tuntutan, dalam persidangan, Selasa (24/7/2018).
Akan tetapi, Hakim Aris memutuskan untuk tetap menggelar sidang pembacaan tuntutan, Kamis ini.
"Ya dicoba dulu ya, Kamis [26/7/2018], tetap sidang," kata ketua majelis hakim.
Sebagaimana sidang perdana, sidang hari ini juga akan diamankan oleh ratusan personel gabungan dari kepolisian yang terlihat telah menggelar apel pagi sekitar pukul 07.56 WIB.
"Total personel sekitar 100 orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui selepas apel di PN Jakarta Selatan.
Pengamanan untuk sidang kedua pembubaran JAD, menurutnya, dibagi ke empat ring, yaitu di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan.
Sebelum dan selama proses sidang berlangsung, pihak dari kepolisian turut membantu petugas PN Jakarta Selatan memeriksa pengunjung pengadilan.
Dalam sidang perdana, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan. Alhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum pada Kamis.
Untuk sidang kedua, Zainal Anshori kembali dihadirkan selaku perwakilan atau Amir (Ketua) JAD Pusat.
JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora