tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 telah selesai. NI PPPK terdiri dari 18 angka seperti NIP PNS yang mengandung data rinci mengenai pegawai tersebut.
Dengan selesainya penetapan NI PPPK Tahap 1, instansi-instansi terkait kini siap melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu melakukan pelantikan serta pengangkatan resmi para PPPK.
Usul Penetapan NI PPPK Berapa Lama?
Usul penetapan NI PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Kemudian, dilanjutkan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk PPPK yang nantinya akan ditetapkan menjadi TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2026 dan MPK (Masa Perjanjian Kerja) pada tanggal yang sama.
Update Penetapan NI PPPK 2024 Per 2 Juni 2025
Dalam unggahan di akun Instagramnya, BKN telah mengumumkan mengenai progres penetapan NI PPPK Tahap 1 2024 di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal per 2 Juni 2025.
Sementara itu, untuk mengetahui perkembangan penetapan di lingkup Instansi Pemerintah Daerah, BKN menyarankan untuk mengecek ke Kantor Regional BKN masing-masing sesuai wilayah kerja.
Adapun berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Senin (2/6/2025), beberapa lembaga telah memperlihatkan progres dalam penetapan NI dan SK PPPK 2024. Berikut ini rinciannya:
NI PPPK Tenaga Kesehatan
1. Badan Pemeriksa Keuangan: 29 SK2. Badan Pusat Statistik: 1 SK
3. Kementerian Agama: 24 SK
4. Kementerian Perdagangan: 2 SK
5. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 1 SK
NI PPPK Teknis
1. Arsip Nasional Republik Indonesia: 6 SK2. Badan Kepegawaian negara: 4 SK
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 334 SK
4. Badan Pangan Nasional: 1 SK
5. Badan Pemeriksa Keuangan: 254 SK
6. Badan Pengawas Obat dan Makanan: 347 SK
7. Badan Pengawas Pemilihan Umum: 794 SK
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 303 SK
9. Badan Pusat Statistik: 47 SK
10. Badan Siber dan Sandi Negara: 36 SK
11. Kementerian Agama: 70.846 SK
12. Kementerian Ketenagakerjaan: 602 SK
13. Kementerian Keuangan: 5 SK
14. Kementerian Komunikasi dan Digital: 1.370 SK
15. Kementerian Luar Negeri: 98 SK
16. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: 61 SK
17. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 96 SK
18. Kementerian Perdagangan: 534 SK
19. kementerian Pertanian: 1.476 SK
20. Lembaga Administrasi Negara: 29 SK
21. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: 22 SK
22. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 2 SK
23. Sekretariat Jenderal MPR: 78 SK
24. Setjen Dewan Perwakilan Daerah: 164 SK
25. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3.484 SK
26. Setjen KOMNAS HAM: 22 SK
27. Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 14 SK
28. Kepaniteraan dan Sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi RI: 78 SK
Cara Cek Penetapan NI PPPK 2024 Tahap 1
Berikut adalah cara cek NI PPPK online melalui MOLA BKN:
- Akses situs resmi BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul
- Setelah halaman terbuka, cari dan pilih menu “Cek Layanan”
- Pada kolom “Layanan”, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK”
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2024 dan isi captcha untuk verifikasi
- Setelah data terisi dengan lengkap, tekan opsi “Monitor Usulan”
- Jika NI telah diterbitkan, Anda akan melihat informasinya langsung di layar. Notifikasi juga akan dikirim melalui email atau juga lewat WhatsApp yang terdaftar di akun MyASN
Jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa data yang diisikan, seperti nomor peserta dan informasi kontak sudah benar dan sesuai agar proses pengecekan berjalan lancar.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id































