tirto.id - Pertemuan membahas pabrik Semen Indonesia di Rembang di ruang rapat Kementerian Lingkungan Hidup, pada 14 Desember 2016, berlangsung lama. Sedianya kelar 50 menit, rapat yang dimulai pukul 13:40 itu baru usai jam 4 sore. Menteri Lingkungan Siti Nurbaya Bakar, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho, dan Menteri BUMN Rini Soemarno segera menemui wartawan begitu rapat usai.
Mereka menyampaikan hasil rapat sekaligus menjelaskan sikap sesudah putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memenangkan gugatan warga atas izin penambangan PT Semen Gresik di Rembang. Berdasarkan putusan tersebut, izin harus dicabut.
“Terima kasih, Bu Menteri. Jadi, kita tadi komplit (peserta rapatnya) yang pada intinya pemerintah sangat taat pada putusan pengadilan,” ujar Ganjar saat konferensi pers.
Soal putusan MA itu, sejak awal kedua kubu beda tafsir. Pemda Jateng dan PT Semen Indonesia menilai, yang diputuskan MA dalam peninjauan kembali adalah izin penambangan, bukan izin usaha. Sebaliknya warga Kendeng memandang pabrik harus tutup.
“Tidak ada lho kata ‘pabrik harus ditutup’,” kata Ganjar.
Ganjar juga menafsirkan penambangan tetap bisa dilakukan dengan teknologi canggih yang ramah lingkungan. Selain itu, catatan hakim bahwa penambangan bisa dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara menjadi alasan kuat penambangan Semen Indonesia tetap bisa jalan.
“Semen Indonesia itu BUMN. BUMN ini apa bukan untuk kepentingan bangsa dan negara?” kata Ganjar, diplomatis.
Nada serupa diungkapkan sekretaris perusahaan Semen Indonesia, Agung Wiharto. Menurutnya, pabrik yang telah berdiri tetap beroperasi, dan masalah penambangan terkait bahan baku.
“Yang dibatalkan itu, kan, izin lingkungan, bukan menutup pabrik. Kami bahkan punya opsi cari bahan baku dari tempat lain,” kata Wiharto saat ditemui Tirto di kantor Semen Indonesia, Jakarta Pusat, 23 Desember lalu.
Namun, Gunretno, tokoh Sedulur Sikep di Pegunungan Kendeng, mengatakan jika izin dibatalkan oleh MA, maka otomatis pabrik harus angkat kaki.
“Logikanya, kalau pabrik mau beroperasi itu butuh izin. Sementara izin sudah dicabut, sudah tidak ada. Pemerintah harusnya mengikuti perintah putusan MA yang sudah jelas,” katanya kepada Tirto di Jakarta, 22 Desember lalu.
Merespons Putusan MA
Rapat pada 14 Desember itu menyepakati sejumlah pihak membentuk sebuah tim kecil untuk menjawab putusan MA.
Tim kecil itu terdiri perwakilan Pemda Jateng, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, Kantor Staf Presiden, Semen Indonesia, dan tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Yang disebut terakhir adalah tim yang dibentuk oleh kementerian lingkungan pada 12 Oktober 2016 atas perintah Presiden Joko Widodo usai pertemuan dengan warga Rembang.
Ganjar menerangkan hasil kerja tim kecil itu nantinya berupa draf surat keputusan yang menyesuaikan putusan MA. Termasuk di dalamnya pencabutan izin penambangan, dampak lingkungan, teknologi penambangan, dan kajian wilayah cekungan air tanah (CAT) Watuputih. Tim kecil diberi tenggat hingga 17 Januari 2017 sesuai batas jawaban atas putusan MA.
“Kita menggaransi apa yang akan dituntut dan diinginkan masyarakat atas apa yang tertuang dalam putusan MA itu terpenuhi,” ujar Ganjar. "Kita akan carikan jalan keluar paling baik."
Mengapa harus membentuk sebuah tim kecil jika sudah ada tim KLHS?
Tim KLHS diisi oleh para ahli independen termasuk pakar lingkungan dan tata ruang dan hukum. Merujuk SK kementerian, tugas tim KLHS adalah mengkaji kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan/ jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim dan tingkat ketahanan, dan potensi keanekaragaman hayati.
Menteri Siti Nurbaya sudah meminta tim KLHS bekerja lebih cepat. Dalam waktu tiga minggu sejak rapat 14 Desember, Nurbaya meminta tim membuat kajian ekonomis, ekologis, dan kewilayahan CAT yang disebut-sebut dalam putusan MA.
“Catatan itu akan dijadikan bahan dalam perbaikan, sehingga semua bisa menjawab yang dipersoalkan,” katanya.
Menteri Rini Soemarno menegaskan bagaimanapun juga pabrik Semen Indonesia harus tetap berjalan. Sebab investasi sebesar Rp5 triliun sudah terlanjur digelontorkan. Rini membantah jika urgensi pembuatan pabrik semen Rembang karena alasan produksi dan kebutuhan semen di Indonesia.
“Kita ini membicarakan target produksi tiga juta ton. Ini juga BUMN milik negara,” ujar Rini.
Di Senayan, dukungan terhadap semen Rembang dilontarkan oleh Aria Bima, politikus PDI Perjuangan dari komisi yang membidangi investasi dan industri. Bima menjelaskan kepentingan mendirikan pabrik semen Rembang tidak sebatas soal investasi, tapi juga upaya membuat Semen Indonesia menjadi penentu harga (price maker) di pasar semen yang dinilainya sudah banyak pesaing dari swasta. Sementara industri semen adalah industri strategis yang menyangkut infrastruktur, yang jadi bagian program "Nawa Cita" Jokowi.
“Terus terang, kalau kepentingan negara dikalahkan, saya selaku anggota komisi VI memberikan dukungan politik kepada Semen Indonesia,” kata politikus dari daerah pemilihan Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten itu kepada Tirto, 23 Desember lalu.
Yanuar Nugroho dari Kantor Staf Presiden memilih tidak banyak bicara. Menurutnya, KSP hanya bertugas menjalankan KLHS yang sedang dikerjakan oleh tim.
“Sesuai instruksi Presiden Jokowi, KSP akan mengikuti hasil KLHS,” kata Yanuar melalui pesan singkat, Desember lalu.
Melempar Isu Moratorium
Dalam sejumlah kesempatan, Ganjar Pranowo acap melempar wacana untuk mengevaluasi seluruh kontrak penambangan semen di Jawa Tengah. Moratorium itu bertujuan untuk menghentikan persaingan usaha yang menurut Ganjar sudah tidak sehat. Selain itu, moratorium memberi kepastian kepada investor.
Isu macam moratorium ini juga diembuskan oleh Aria Bima. Menurut Bima, moratorium membuka peluang untuk melakukan audit terhadap perusahaan tambang di Pegunungan Kendeng.
“Sepakat dong, audit semua pabrik semen. Termasuk pabrik semen swasta ngambil bahan bakunya di mana? Karena mereka mengambil juga di Rembang,” kata Bima.
Data Sistem Geografis Pertambangan Kabupaten Rembang mencatat ada 25 izin tambang, meliputi izin untuk perusahaan, badan usaha kecil, maupun perorangan. Bupati Rembang Abdul Hafidz tidak membantah bila banyak izin tambang sejak 2006.
Sementara sekretaris perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto menyambut baik bila ada rencana moratorium itu. Moratorium bisa bikin pesaing usaha semakin sedikit. Logikanya, dengan adanya moratorium atau penangguhan, tidak ada izin baru penambangan.
Ganjar sendiri, dalam satu wawancara dengan Tirto, menyatakan bahwa izin penambangan semen sudah kadung terjadi di kawasan karst Jawa Tengah. "... Barang sudah lahir. Istilah saya, ini anak perempuan kita dihamili orang, sudah hamil, mau digugurkan atau diteruskan?" kata Ganjar. "Harus ada yang tanggung jawab, toh."
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam