tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis stimulus bagi pajak penghasilan karyawan atau PPh pasal 21, Jumat (13/3/2020). Kebijakan ini membebaskan pajak penghasilan karyawan selama enam bulan, tepatnya pada April-September, sehingga upah yang diterima akan penuh.
“Ditanggung pemerintah 100 persen,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).
Kebijakan ini tak berlaku untuk semua pekerja. Sri Mulyani mengatakan pembebasan pajak penghasilan ini hanya berlaku untuk mereka yang mendapat “penghasilan sampai Rp200 juta per tahun” atau setara Rp16,7 juta per bulan, serta hanya untuk mereka yang bekerja di sektor industri manufaktur.
“Seluruh sektor industri manufaktur, pengolahan, mendapat fasilitas PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Ia berharap dengan stimulus ini dapat “menambah daya beli masyarakat dan menambah cash flow tanpa beban gaji.”
Kebijakan ini adalah salah satu cara pemerintah menahan dampak negatif dari Corona atau COVID-19 di sektor ekonomi. Kementerian Perdagangan mengatakan Corona dapat membuat pertumbuhan ekonomi RI terkoreksi 0,23 persen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino